Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Serahkan Restitusi Rp137,8 Juta kepada Tiga Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna di Bandung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPSK Serahkan Restitusi Rp137,8 Juta kepada Tiga Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna di Bandung
Foto: (Sumber: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi Rp137 juta kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama di Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/1/2026) (ANTARA/HO-LPSK).)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi senilai Rp137.827.000 kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung.

Penyerahan restitusi dilakukan di Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa (13/1/2026) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg dan disaksikan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Alex Akbar.

Restitusi sebagai Pemulihan Hak Korban

Wakil Ketua LPSK Mahyudin menyatakan restitusi merupakan bagian penting dari pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” ungkapnya.

LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi kepada para korban pada 16 Juni 2025 sebelum vonis dijatuhkan.

Selain restitusi, para korban juga menerima layanan pemenuhan hak prosedural serta rehabilitasi psikologis dari LPSK.

Mahyudin menegaskan, “Penyerahan restitusi ini diharapkan menjadi praktik baik dalam penegakan hukum, khususnya TPKS, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pemulihan bagi korban.”

Vonis Pengadilan dan Kronologi Kasus

Dalam putusan November 2025, majelis hakim PN Bandung menyatakan PAP bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

PAP dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi Rp137.879.000 kepada tiga korban.

Restitusi tersebut dibagi kepada korban FH sebesar Rp79.429.000, NK sebesar Rp49.810.000, dan FP sebesar Rp8.649.000.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kekerasan seksual saat menjaga ayahnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Korban mengaku dibius oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri sebelum diperkosa.

Polda Jawa Barat kemudian menangkap PAP, dan dalam proses penyidikan dua korban lainnya yang merupakan pasien pelaku turut melapor mengalami pelecehan seksual dengan modus serupa.

Penulis :
Ahmad Yusuf