Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Diapresiasi Sebagai Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Informasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Diapresiasi Sebagai Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Informasi
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai respons terhadap ancaman disinformasi yang semakin masif dan sistemik di ruang digital.

RUU ini dinilai sebagai wujud keseriusan negara dalam menjaga ketahanan informasi nasional, terlebih di tengah tantangan geopolitik global dan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks.

"Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital," ungkapnya.

Arah Kebijakan Dinilai Tepat

Sukamta menilai bahwa arah kebijakan dalam RUU ini sudah berada di jalur yang benar dan relevan dengan kebutuhan saat ini.

Ia menekankan pentingnya pembedaan antara misinformasi, yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, dan disinformasi, yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.

Pendekatan yang digunakan, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada pemidanaan masyarakat.

"Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi," ia mengungkapkan.

RUU ini diharapkan mampu menata ulang ekosistem informasi digital dan menangani aktor-aktor utama yang berada di balik produksi serta penyebaran disinformasi.

Perlu Pembahasan Terbuka dan Hati-hati

Meski mendukung inisiatif ini, Sukamta mengingatkan pentingnya proses pembahasan RUU dilakukan secara cermat dan inklusif.

Ia menekankan bahwa prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi, dan perlu disertai pengamanan hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.

"Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah," tegasnya.

Sukamta menambahkan bahwa dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini bisa menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan informasi nasional.

"RUU ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa