
Pantau - Komisi II DPR RI menyoroti lemahnya kepastian hukum pertanahan akibat masih banyaknya sertifikat tanah yang belum dilengkapi dengan peta bidang yang akurat, terutama pada sertifikat lama yang diterbitkan sebelum era digital.
Kondisi ini mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, paparan dari Kanwil ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur menunjukkan bahwa meskipun jumlah sertifikat yang telah diterbitkan mencapai ratusan ribu bidang, masih banyak yang belum memiliki data spasial yang memadai.
Tidak semua sertifikat tersebut dilengkapi dengan peta bidang yang akurat dan terintegrasi secara digital.
Sertifikat Tanpa Peta Berisiko Timbulkan Sengketa
Komisi II DPR RI menilai bahwa keberadaan sertifikat tanpa peta bidang yang jelas tidak cukup untuk menjamin kepastian hukum pertanahan.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kepemilikan tanah, sengketa pertanahan, hingga konflik sosial berkepanjangan, terutama di wilayah perkotaan padat.
"Ada sertifikat, tetapi tidak punya peta bidang, ini juga pasti akan menimbulkan kemungkinan konflik karena boleh jadi sertifikatnya bisa dua, tiga dan bahkan lebih", ungkap Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid.
Komisi II menegaskan pentingnya integrasi antara data yuridis dan data spasial dalam setiap proses sertifikasi tanah agar tidak menjadi sumber masalah baru.
Kepastian Hukum Pertanahan Dorong Perputaran Ekonomi
Selain aspek hukum, Komisi II DPR RI juga menyoroti dampak langsung kepastian hukum pertanahan terhadap sektor ekonomi nasional.
"Kalau ada kepastian hukum maka ekonominya akan berputar, pemasukan ke negara juga nambah", ujar Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Karena itu, Komisi II menekankan bahwa penyempurnaan peta bidang serta percepatan integrasi data pertanahan ke dalam sistem digital harus menjadi prioritas utama Kementerian ATR/BPN.
Tujuan utama dari langkah ini adalah mencegah konflik pertanahan dan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui kepastian hukum yang solid.
- Penulis :
- Arian Mesa







