Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Foto: (Sumber: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berikan keterangan dalam Rapat Koordinasi Pascabencana di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.)

Pantau – Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan keputusan itu di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten dan kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi anggaran.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat telah memobilisasi berbagai sumber daya nasional untuk membantu daerah terdampak, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan, TNI dan Polri, hingga BNPB, Basarnas, serta sektor kesehatan dan lembaga terkait lainnya.

Ia menekankan pentingnya semangat gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan efektif. Pengembalian TKD diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menangani dampak bencana.

Tito juga mengingatkan agar anggaran bencana digunakan secara bertanggung jawab dan tidak diselewengkan. Menurutnya, penyalahgunaan dana bencana merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran moral dan keagamaan.

“Anggaran bencana ini menyangkut penderitaan masyarakat. Menyelewengkannya sama saja dengan menari di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.

Adapun rincian alokasi TKD yang dikembalikan meliputi Rp1,6 triliun untuk Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara beserta 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Sumatera Barat beserta 19 kabupaten/kota.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemulihan, antara lain perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan di wilayah terdampak bencana.

Pemerintah pusat, lanjut Tito, akan mengawal penyaluran dana agar dapat segera diterima oleh daerah. Ia menargetkan proses transfer dana mulai berjalan pada awal pekan berikutnya.

Seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut akan menerima TKD secara utuh tanpa pengecualian. Meski tidak semua daerah terdampak langsung bencana, pemerintah menilai dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara luas sehingga memerlukan dukungan fiskal menyeluruh.

Penulis :
Aditya Yohan