
Pantau - Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Andre Rosiade menyampaikan pemerintah segera menyiapkan regulasi izin pertambangan rakyat untuk mencegah maraknya praktik pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah.
Andre menyatakan regulasi tersebut bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal tertib dan berkelanjutan.
Ia menegaskan Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Andre usai mengunjungi dan membesuk seorang lansia bernama Saudah yang menjadi korban penganiayaan karena diduga menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026.
Andre yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dijadwalkan mengirim surat kepada Komisi XII DPR RI.
Surat tersebut berkaitan dengan konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan sebagai dasar pengaturan aktivitas tambang.
Setelah penetapan Wilayah Pertambangan akan dilakukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di dalam kawasan tersebut.
Pemerintah daerah selanjutnya menyiapkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari proses perizinan.
Pemerintah daerah juga wajib menyiapkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat utama penerbitan izin.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat.
Melalui skema izin tersebut koperasi masyarakat dapat mengelola lahan tambang hingga 10 hektare.
Untuk perseorangan pengelolaan lahan tambang dibatasi maksimal lima hektare.
Andre menegaskan bahwa dengan izin pertambangan rakyat masyarakat Pasaman dan daerah lain dapat menambang emas secara legal.
Ia menekankan bahwa keuntungan dari izin tersebut harus dirasakan oleh rakyat dan bukan oleh cukong pemodal besar atau pihak dari luar daerah.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah memetakan sejumlah daerah yang terdeteksi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pemetaan tersebut dilakukan sebagai dasar tindak lanjut pencegahan dan penindakan oleh aparat keamanan.
Berdasarkan kajian awal aktivitas pertambangan tanpa izin terdeteksi di Kabupaten Pasaman.
Aktivitas serupa juga ditemukan di Kabupaten Pasaman Barat.
Praktik tambang ilegal terdeteksi di Kabupaten Dharmasraya.
Daerah lain yang masuk dalam pemetaan meliputi Kabupaten Solok Selatan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin juga ditemukan di Kabupaten Solok.
Kabupaten Sijunjung termasuk wilayah yang terdeteksi praktik tambang ilegal.
Mahyeldi menyampaikan bahwa praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas.
Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum tetapi juga menimbulkan persoalan lingkungan.
Selain itu aktivitas tambang ilegal dinilai membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
- Penulis :
- Aditya Yohan








