
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengapresiasi langkah strategis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar yang diduga menjadi pemicu bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Bencana tersebut telah menyebabkan ribuan korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
Gugatan perdata dilayangkan setelah dilakukan audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.
Pemerintah telah membekukan operasional belasan perusahaan yang melanggar aturan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Sumatra Barat dan Sumatra Utara.
Audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi lingkungan.
Menurut Ateng, bencana ini merupakan hasil dari akumulasi pelanggaran eksploitasi lingkungan oleh korporasi yang merusak ekosistem secara sistemik.
Ia menyatakan bahwa keenam perusahaan tersebut memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat.
"Gugatan ini harus menjadi momentum koreksi total atas penegakan hukum lingkungan di Indonesia," tegasnya.
Belajar dari Gugatan yang Gagal, Negara Diminta Tegas Hadapi Korporasi
Ateng mengingatkan pemerintah terhadap sejarah kelam gugatan perdata yang pernah gagal saat Kementerian Kehutanan menggugat sepuluh pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis.
"Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi," ujarnya.
Untuk menghindari kegagalan serupa, Ateng mendorong agar gugatan kali ini disiapkan secara serius dan berbasis sains.
Tim ahli multidisiplin diperlukan untuk membuktikan secara komprehensif hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dan kerusakan yang terjadi.
"Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik," jelas Ateng.
Ia menegaskan bahwa negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, dan pengembalian fungsi lingkungan setara atau lebih baik dari kondisi awal.
Upaya hukum ini, menurutnya, harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas kerusakan lingkungan dan pengorbanan keselamatan rakyat.
"Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








