Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Korban Bencana di Sumatera Tetap Diakui dan Gratis Diurus Ulang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Korban Bencana di Sumatera Tetap Diakui dan Gratis Diurus Ulang
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Pemerintah menjamin hak kepemilikan tanah warga yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera tetap diakui meski sertifikat hilang atau rusak, serta menegaskan proses pengurusan ulang dokumen dilakukan tanpa biaya.

Sertifikat Tanah Korban Bencana Tetap Diakui

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara akan tetap mengakui hak tanah korban bencana.

"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui," ungkapnya.

Pemerintah akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanah mereka.

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, tanah terdampak bencana dikategorikan menjadi dua: tanah musnah dan tanah terdampak.

"Untuk tanah musnah yakni tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah," ia mengungkapkan.

Untuk kategori tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong proses rekonstruksi dan reklamasi berdasarkan kondisi teknis yang ada.

Proses Pengurusan Sertifikat Gratis dan Dilindungi dari Mafia Tanah

Pemerintah memastikan bahwa warga terdampak bencana di Sumatera tidak akan dikenakan biaya dalam proses pengurusan ulang sertifikat tanah.

"Dengan demikian, korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang hendak mengurus kembali sertifikat tanah tidak dikenakan tambahan biaya maupun biaya baru," jelas Nusron.

Ia menambahkan, berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah.

Kondisi tersebut berdampak pada perubahan tapal-tapal batas lahan dan persoalan agraria lainnya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapannya untuk melindungi lahan-lahan warga dari ancaman mafia tanah, khususnya di tiga provinsi terdampak yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penulis :
Arian Mesa