
Pantau - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa lahan sawit yang sudah terbangun di dalam kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare, dan jumlah ini masih terus berkembang seiring proses pendataan yang masih berlangsung.
"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," ungkapnya.
Menurut Wamenhut, angka tersebut bersifat dinamis dan dalam perkembangan terakhir, luasan sawit dalam kawasan hutan mendekati 4 juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Rincian Sawit dalam Kawasan Hutan dan Upaya Penertiban
Dari total 3,32 juta hektare tersebut, 0,68 juta hektare berada di kawasan hutan konservasi, 0,15 juta hektare di hutan lindung, 1,48 juta hektare di hutan produksi tetap, 0,5 juta hektare di hutan produksi terbatas, dan 1,09 juta hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Data tersebut diperoleh dari hasil pemetaan dan verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan.
Dalam upaya penegakan hukum, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali 1,5 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Dari angka tersebut, 688.427 hektare kawasan konservasi telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
"Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan," ujarnya.
Integrasi Teknologi dan Usulan Penguatan SDM Kehutanan
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Kehutanan mengembangkan sistem pendukung pengambilan keputusan bernama Jaga Rimba, yang terintegrasi dengan data geospasial nasional.
Platform ini dilengkapi dengan early warning system berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dini potensi deforestasi dan kebakaran hutan di seluruh Indonesia.
Ke depan, akan diterapkan juga sistem WhatsApp blasting bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk mengirim peringatan langsung ke unit pelaksana teknis (UPT) di lokasi rawan.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan agar koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan lebih optimal.
Usulan penguatan penegakan hukum disampaikan dalam bentuk penambahan jumlah unit UPT Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.
Saat ini, pembahasan lanjutan tengah berlangsung bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
" Kami diminta untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan saat ini sedang dibahas antara tim dari Kementerian Kehutanan dengan Menpan RB," jelas Wamenhut.
Tambahan Personel dan Penggunaan Drone untuk Pantau Hutan
Usulan tambahan lainnya adalah peningkatan jumlah personel Polisi Kehutanan.
Saat ini, jumlah personel mencapai 4.800 orang yang terdiri dari 3.100 dari Kementerian Kehutanan dan 1.700 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan daerah.
Rasio saat ini adalah satu personel menjaga 26.000 hektare kawasan hutan, dan pemerintah mengusulkan penambahan hingga 21.000 personel agar rasio menjadi satu personel untuk 5.000 hektare.
Rencana tersebut akan dilengkapi dengan pemanfaatan drone guna memudahkan pemantauan kondisi lapangan secara langsung.
- Penulis :
- Aditya Yohan








