
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dan mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Satwa Langka Diamankan, Dua Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.
Setelah dilakukan pemantauan dan verifikasi, petugas melakukan pemeriksaan pada Kamis, 15 Januari 2026, dan menemukan sejumlah satwa dilindungi di lokasi kejadian.
Satwa yang diamankan meliputi satu ekor trenggiling (Manis javanica) hidup, satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga kucing hutan (Felis chaus), sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang untuk penyimpanan dan pengangkutan.
Dua pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang, ditangkap di Kecamatan Mertoyudan.
Keduanya kini terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Jejaring Perdagangan Dibongkar, Satwa Fokus Diselamatkan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi.
"Penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya."
Aswin juga menjelaskan bahwa pihaknya memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi dengan memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
"Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, menyoroti dampak langsung terhadap satwa yang menjadi korban.
"Kasus ini menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Jawa," tegasnya.
Ia menambahkan, "Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem."
Dyah juga menyoroti kondisi penyimpanan satwa, "Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi."
BKSDA Jateng saat ini fokus menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa.
Selanjutnya, tim akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa ke lembaga konservasi yang sesuai.
- Penulis :
- Aditya Yohan







