
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendorong masyarakat untuk benar-benar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum agar pemanfaatannya meningkat secara maksimal dan berkelanjutan.
Pramono menyampaikan bahwa konektivitas Transjakarta secara keseluruhan telah mencapai 92 persen, namun tingkat pemanfaatannya masih berada di angka sekitar 23,4 persen.
Pramono menyebut Transjakarta secara keseluruhan telah terhubung 92 persen, tetapi tingkat pemanfaatannya baru sekitar 23,4 persen.
Ia menegaskan tidak ingin masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dari rumah lalu menitipkannya di fasilitas park and ride sebelum berpindah ke transportasi umum.
"Saya ingin meningkatkan ini supaya orang itu secara terus-menerus memanfaatkan angkutan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.
Pramono menargetkan lebih dari 30 persen masyarakat Jakarta menggunakan transportasi umum secara konsisten.
Moda transportasi umum yang dimaksud meliputi JakLingko, Transjakarta, Transjabodetabek, LRT, dan MRT.
"Saya inginnya kalau masyarakat kita sudah menggunakan katakanlah di atas 30 persen transportasi umum secara terus-menerus secara signifikan itu pasti akan mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta," ia mengungkapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,817 triliun untuk subsidi transportasi umum pada tahun 2026.
Total APBD DKI Jakarta tahun 2026 tercatat mencapai Rp81,32 triliun.
Sebagai upaya mendorong peralihan ke transportasi umum, Pramono menjalankan program transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Golongan penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu bergaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa, Tim Penggerak PKK, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia di atas 60 tahun, pengurus masjid atau marbut, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta Juru Pemantau Jentik.
- Penulis :
- Aditya Yohan







