HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Jatim Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun Usai OTT KPK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Jatim Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun Usai OTT KPK
Foto: (Sumber: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun. (ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim))

Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun melalui Surat Perintah Gubernur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Penunjukan ini dilakukan guna menjamin kesinambungan pemerintahan dan menjaga pelayanan publik setelah Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

"Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri," ujar Khofifah.

Penunjukan Sesuai Aturan dan untuk Jaga Stabilitas Daerah

Khofifah menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66.

Keputusan ini juga didasarkan pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan siaran pers resmi dari KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Maidi.

Khofifah menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Tiga Tugas Utama untuk Plt Wali Kota

Dalam surat perintah tersebut, Gubernur Khofifah memberikan tiga tugas utama kepada F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun, yaitu:

Melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014.

Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap penunjukan ini menjadi solusi yang menjaga roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf