
Pantau - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pengelolaan Batas Negara untuk membahas sejumlah persoalan krusial terkait perbatasan wilayah Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari kerja Panja yang telah berjalan sejak masa sidang sebelumnya.
"Hari ini, kami ingin menindaklanjuti kerja yang dilakukan oleh Panitia Kerja Pengawasan Pengelolaan Batas Negara yang dibentuk Komisi II DPR RI dari masa sidang yang lalu sampai masa sidang saat ini", ungkapnya.
Panja ini melibatkan sejumlah mitra kerja dari kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
Ketimpangan Wilayah Perbatasan Jadi Sorotan
Permasalahan yang dibahas dalam rapat meliputi batas wilayah darat dan laut, yang berdampak langsung terhadap sektor pelayanan publik, tata ruang, pertanahan, hingga pertahanan negara.
Rifqinizamy menyoroti ketimpangan pemanfaatan lahan antara wilayah Indonesia dan negara tetangga, khususnya Malaysia.
"Ada beberapa isu yang hari ini saya kira perlu kita lakukan. Satu pada sektor pelayanan, yang kedua pada aspek tata ruang dan pertanahan. Kita masih menyaksikan di perbatasan kita banyak sekali lahan kita yang tidak produktif pada sisi Indonesia, tapi di sisi negara sebelah dilakukan dengan sangat produktif", jelasnya.
Dalam kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah titik perbatasan, ditemukan fakta bahwa taraf kesejahteraan masyarakat di perbatasan Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga.
"Misalnya, perbatasan darat kita antara Indonesia dengan Malaysia, dari sisi kita masih hutan belantara, yang di Malaysia sudah ditanami sawit. Buruhnya ngambil dari kita, kita tidak bisa cek karena tidak lewat pos lintas perbatasan, mereka lewat dari kampung ke kampung. Dan ini bukan soal pelanggaran hukum dalam tanda kutip, walaupun kalau kita melihat dari kacamata positivistik mereka salah, tetapi ini soal dimana letak kesejahteraan itu berada", ungkap Rifqinizamy.
Usulan Solusi dan Langkah Lanjutan Panja
Komisi II DPR RI menilai bahwa pengelolaan perbatasan tidak boleh hanya terbatas pada pembangunan fisik seperti pos lintas batas, tetapi juga harus mencakup pemanfaatan lahan secara produktif.
Rifqinizamy menyampaikan perlunya kebijakan khusus untuk wilayah perbatasan.
"Satu, kadang di tempat kita masih ditetapkan sebagai kawasan hutan. Yang kedua, kita tidak pernah memberikan special treatment terhadap lahan-lahan kita. Misalnya, untuk kita berikan hak guna usaha kepada para investor atau kalau perlu kita berikan kepada BUMD-BUMD setempat. Untuk kemudian menggarap lahan-lahan tersebut dengan lebih produktif dan lebih sejahtera", katanya.
Tindak lanjut dari Panja dilakukan dalam dua tahapan.
Pertama, pembahasan informasi hasil kunjungan kerja ke sejumlah lokasi perbatasan.
Kedua, penyelesaian inventarisasi berbagai persoalan dengan melibatkan kementerian dan lembaga lainnya seperti Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Desa.
"Setelah selesai di sini, nanti kita akan bawa pada forum yang lebih besar untuk kita bisa menyelesaikan berbagai macam inventarisasi masalah yang hari ini kita bicarakan di dalam panitia kerja yang saat ini dibentuk oleh Komisi II DPR RI", ia menutup pernyataannya.
- Penulis :
- Arian Mesa







