Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Jamaah Haji 2026 Dilarang Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina, Demi Keselamatan dan Kelancaran Ibadah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jamaah Haji 2026 Dilarang Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina, Demi Keselamatan dan Kelancaran Ibadah
Foto: (Sumber: Arsip - Jamaah haji asal Maluku Utara mengikuti prosesi penerimaan saat tiba di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/6/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda.)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa jamaah haji tahun 2026 dilarang berjalan kaki dari Muzdalifah ke Mina, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Haji Arab Saudi yang mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah.

Larangan ini disampaikan oleh Laksma TNI Harun Arrasyid, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk melindungi jamaah dari risiko serius selama pergerakan antar lokasi ibadah.

Risiko Tinggi Jalan Kaki, Transportasi Disiapkan Pemerintah

Harun menjelaskan bahwa jarak antara Muzdalifah dan Mina cukup jauh, dan jika dipaksakan dengan berjalan kaki di tengah kondisi cuaca panas dan kepadatan jamaah, hal itu bisa menimbulkan risiko kesehatan serius.

"Apakah jamaah boleh haji masiyan atau jalan kaki? Kalau untuk jalan kaki tentunya tidak diperbolehkan karena memang ada aturan tersendiri dari Kementerian Haji Arab Saudi," tegas Harun.

Risiko yang dihadapi jamaah jika tetap memaksakan diri berjalan kaki antara lain kelelahan ekstrem, dehidrasi, hingga tersesat atau terpisah dari rombongan.

Sebagai solusi, pemerintah Indonesia telah menyiapkan fasilitas transportasi memadai berupa bus taradudi untuk mengangkut jamaah dari Muzdalifah ke Mina.

"Kita juga sudah memfasilitasi jemaah kita itu bergerak dari Muzdalifah itu dengan kendaraan taradudi. Jadi tidak diperbolehkan jemaah kita dari Muzdalifah menuju Mina jalan kaki, tidak diperbolehkan," ungkap Harun.

Demi Kelancaran Lalu Lintas dan Ibadah

Selain aspek keselamatan, larangan berjalan kaki juga ditujukan untuk mendukung pengaturan lalu lintas di Tanah Suci.

Jamaah yang berjalan kaki secara tidak teratur dapat mengganggu mobilitas bus dan kendaraan operasional lainnya yang digunakan dalam pelayanan haji.

Petugas haji Indonesia yang telah melalui pelatihan fisik dan mental dalam diklat akan disiagakan untuk memastikan seluruh jamaah mematuhi aturan transportasi ini.

Larangan ini menjadi bagian dari upaya terkoordinasi pemerintah demi menjaga kelancaran pergerakan jamaah, keselamatan individu, dan efektivitas keseluruhan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf