Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Madiun, KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Gratifikasi yang Libatkan Wali Kota Nonaktif

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Madiun, KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Gratifikasi yang Libatkan Wali Kota Nonaktif
Foto: Sejumlah awak media menunggu proses penggeledahan tim penyidik KPK di depan rumah Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Mains XIV Madiun, Jatim, Kamis 22/1/2026 (sumber: ANTARA/Louis Rika)

Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Thariq Megah yang terletak di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), serta penerimaan lain yang tergolong gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kasus tersebut menyeret nama Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai salah satu tersangka utama.

Tim Penyidik Datangi Lokasi dengan Pengamanan Ketat

Menurut pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba menggunakan empat mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Mereka memasuki rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung memeriksa berbagai ruangan setelah berbincang singkat dengan pemilik rumah.

Selama proses penggeledahan berlangsung, gerbang rumah yang memiliki tinggi dua meter tetap tertutup rapat.

Meski demikian, awak media masih dapat memantau aktivitas dari luar area rumah.

Hingga siang hari, penggeledahan masih berlangsung, namun belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai hasil atau barang bukti yang diamankan.

Sejumlah pihak menduga, penggeledahan ini berkaitan dengan status tersangka Thariq Megah dalam kasus gratifikasi yang juga menjerat Maidi.

Rangkaian OTT dan Status Tersangka Tiga Pejabat Madiun

Sehari sebelum penggeledahan rumah Thariq Megah, KPK juga menggeledah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), pada Rabu malam, 21 Januari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya penguatan bukti dalam kasus gratifikasi dan pemerasan melalui imbalan proyek serta CSR perusahaan.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi.

Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan dan penahanan dilakukan guna mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skema gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penulis :
Shila Glorya