Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Geledah Dispermades Pati, Usut Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa oleh Bupati Nonaktif Sudewo

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Geledah Dispermades Pati, Usut Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa oleh Bupati Nonaktif Sudewo
Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pengisian jabatan perangkat desa yang diduga sarat praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan langsung dengan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

"Tentu penyidik juga ingin menelusuri terkait dengan proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar untuk melakukan geledah di Dispermades", ungkapnya.

Pengusutan Dugaan Modus Pemerasan Serupa

KPK menduga ada modus pemerasan yang serupa dengan yang ditemukan sebelumnya di Kecamatan Jaken, yang kini ingin diperluas penyelidikannya ke wilayah lain di Kabupaten Pati.

"Apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya itu juga ada dugaan modus serupa? Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini kan baru satu kecamatan, di mana saudara SDW ini menggunakan pihak-pihak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengepul uang-uang dari para calon perangkat desa", ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 yang dilakukan di Kabupaten Pati.

Dalam OTT tersebut, Bupati Pati, Sudewo, ditangkap bersama sejumlah pihak terkait.

Penetapan Tersangka dan Temuan Barang Bukti

Pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus ini, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick