Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penambahan Layer Cukai Rokok Dinilai Berisiko Timbulkan Moral Hazard dan Kanibalisasi Penerimaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penambahan Layer Cukai Rokok Dinilai Berisiko Timbulkan Moral Hazard dan Kanibalisasi Penerimaan
Foto: (Sumber: Suasana pekerja di salah satu pabrik rokok di Malang, Jawa Timur ANTARA/HO-Formasi)

Pantau - Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah, menilai bahwa penambahan layer tarif cukai rokok memang memiliki dasar teoritis yang sah, namun harus diwaspadai dampak negatifnya terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal.

Menurutnya, efektivitas fiskal dari kebijakan tersebut tidak terjadi secara otomatis dan bisa menimbulkan konsekuensi jangka panjang jika tidak dirancang dengan hati-hati.

Risiko Kanibalisasi, Moral Hazard, dan Lemahnya Penegakan Hukum

Imanina menjelaskan bahwa secara teori, penambahan layer bisa meningkatkan penerimaan negara jika benar-benar bersifat tambahan (additional), bukan menggantikan segmen legal yang sudah ada.

"Jika konversi ini benar-benar bersifat tambahan (additional), dapat mendorong penerimaan negara dari cukai dan pajak tidak langsung dapat meningkat, sekaligus memperkuat legitimasi penegakan hukum," ungkapnya.

Namun secara empiris, manfaat tersebut tidak otomatis terjadi.

Jika pelaku industri berpindah dari segmen tarif eksisting ke segmen tarif yang lebih rendah, maka akan terjadi kanibalisasi penerimaan, bukan perluasan basis cukai.

Dari sisi industri, produsen legal kecil dan menengah berisiko tersaingi oleh pelaku ilegal yang kemudian dilegalkan dengan tarif cukai lebih rendah.

"Dalam teori ekonomi kelembagaan, kondisi ini berpotensi menciptakan moral hazard kebijakan, yakni situasi di mana kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberikan keunggulan dibanding pelanggaran yang kemudian diampuni melalui perubahan aturan," tambahnya.

Dari sisi pengendalian rokok ilegal, penambahan layer hanya efektif sebagai instrumen transisi.

Pengalaman internasional menunjukkan legalisasi bersyarat hanya berhasil jika diikuti penegakan hukum tegas.

Tanpa peningkatan risiko hukum bagi pelaku ilegal, ada potensi mereka menunggu konsesi kebijakan berikutnya, sementara produsen legal makin tertekan oleh persaingan harga.

Solusi Bersyarat dan Penolakan dari Industri Rokok Legal

Menurut Imanina, penambahan layer hanya dapat menjadi solusi win-win apabila memenuhi tiga syarat utama:

Tidak menghasilkan harga rokok legal lebih murah, untuk mencegah perpindahan konsumsi dan kanibalisasi penerimaan.

Bersifat sementara dengan masa transisi yang jelas, agar tidak menimbulkan ekspektasi pengampunan pelanggaran di masa depan.

Volume produksi harus dibatasi, agar benar-benar mencerminkan konversi rokok ilegal, bukan sekadar relokasi produksi dari segmen legal yang sudah ada.

Tanpa pengendalian atas harga, waktu, dan volume, kebijakan ini justru dapat merugikan industri legal, melemahkan insentif kepatuhan, dan gagal mencapai target penerimaan negara secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa suara kehati-hatian dari industri legal bukan bentuk penolakan tanpa dasar, melainkan kekhawatiran terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan fiskal.

"Tanpa itu, penambahan layer tarif cukai justru berpotensi menjadi solusi jangka pendek yang menimbulkan persoalan kebijakan jangka panjang," tegas Imanina.

Formasi Tolak Layer Baru, Sebut Tidak Berkeadilan

Penolakan juga datang dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).

Ketua Formasi, Heri Susianto, menyebut kebijakan ini sangat tidak berkeadilan, khususnya bagi pelaku golongan II Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Kebijakan tidak masuk akal, mengherankan. Bagaimana pelaku usaha yang taat hukum dengan kesediaan membayar pajak dan cukai, justru ditekan pemerintah dengan diberi pesaing lewat penerbitan penambahan layer cukai rokok," ujarnya.

Ia menilai, kebijakan ini justru menguntungkan pelaku rokok ilegal yang dilegalkan melalui tarif lebih rendah.

Heri berharap DPR memahami situasi ini, mengingat industri rokok legal telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp221,7 triliun pada tahun 2025 — angka yang bahkan melebihi total laba BUMN.

"Kalau fakta-fakta ini tidak menjadi perhatian DPR dan memilih untuk menyetujui usulan Menkeu untuk menambah layer cukai rokok, jelas wakil rakyat tidak peduli dengan keberlangsungan nasib IHT. Mereka lebih memilih hal-hal yang bersifat jangka pendek, tidak memperhatikan kepentingan yang lebih luas," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf