Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Libatkan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat dalam Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Keluarga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemensos Libatkan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat dalam Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Foto: (Sumber: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tengah), bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo (kiri) dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kanan) memberikan keterangan pers selepas penandatanganan nota kesepahaman terkait projek percontohan pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terhadap penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (23/1/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Kementerian Sosial melibatkan orang tua siswa Sekolah Rakyat dalam pemanfaatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih guna memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga penerima manfaat bantuan sosial.

Keterlibatan tersebut menyasar orang tua dari 15.954 siswa Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mayoritas orang tua siswa Sekolah Rakyat tercatat sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan PKH.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026.

Kementerian Sosial menilai kerja sama lintas kementerian diperlukan untuk mempercepat pemanfaatan koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Penguatan Ekonomi Masyarakat.

Saifullah Yusuf menjelaskan, “Ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 dan 9 Tahun 2025. Di dalamnya mencakup penyelenggaraan Sekolah Rakyat, penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, serta pemberdayaan masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf saat didampingi oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Sosial mendorong keluarga penerima manfaat untuk secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Keluarga penerima manfaat yang memiliki produk usaha juga didorong untuk memasarkan hasil produksinya melalui koperasi.

Menurut Saifullah Yusuf, melalui skema proyek percontohan, keluarga penerima manfaat tidak hanya berperan sebagai penerima bantuan sosial.

Keluarga penerima manfaat juga berperan sebagai anggota koperasi yang dapat menjual produk, membeli kebutuhan pokok, serta memperoleh hak atas sisa hasil usaha koperasi.

Program tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi ekonomi bagi keluarga siswa Sekolah Rakyat.

Program ini juga diharapkan mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal di desa dan kelurahan.

Proyek percontohan kerja sama akan dilaksanakan pada sejumlah koperasi yang telah beroperasi.

Target pelaksanaan proyek percontohan ditetapkan sebanyak 27 ribu koperasi yang siap berfungsi pada Maret hingga April 2026.

Saifullah Yusuf menyampaikan pertimbangan teknis keanggotaan koperasi dengan mengatakan, “Kita lihat nanti bagaimana pelaksanaannya apakah keanggotaan koperasi akan mengikuti ketentuan simpanan pokok dan simpanan wajib yang diterapkan secara bertahap,” ujarnya.

Menteri Sosial berharap pemanfaatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat memperkuat kemandirian ekonomi keluarga Sekolah Rakyat.

Program ini juga diharapkan mendukung peningkatan akses pendidikan serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti