Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pelaku Penipuan Digital Berkedok Taspen Divonis Tiga Tahun Penjara, Perusahaan Tegaskan Keamanan Data Peserta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pelaku Penipuan Digital Berkedok Taspen Divonis Tiga Tahun Penjara, Perusahaan Tegaskan Keamanan Data Peserta
Foto: (Sumber: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan dua dari tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dan ilegal akses pada aplikasi bank digital dengan modus operandi pelaku yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/HO-Taspen.)

Pantau - PT Taspen (Persero) menegaskan komitmennya melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus penipuan digital sekaligus menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan nama dan layanan Taspen akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan putusan ini mencerminkan keseriusan perseroan dalam mengawal perlindungan peserta hingga ke ranah hukum.

"Putusan ini menjadi bukti keseriusan Taspen dalam melindungi peserta, kami tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Henra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dengan modus mengatasnamakan Taspen.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Vonis tersebut menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta Taspen, khususnya pensiunan dan aparatur sipil negara, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Taspen menegaskan seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan.

Sistem keamanan informasi Taspen dinyatakan tetap terjaga dengan baik dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.

Perusahaan menjelaskan modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial dengan memanfaatkan identitas palsu serta saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.

Sebagai bagian dari perlindungan berkelanjutan, Taspen secara konsisten menerapkan teknologi pencegahan kebocoran data dan enkripsi sebagai sistem pengamanan berlapis.

Teknologi tersebut berfungsi membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data kepada pihak yang tidak berwenang.

Taspen juga menerapkan pengawasan sistem secara berkelanjutan untuk mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini.

Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data perusahaan serta data peserta.

Untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi, Taspen mengimplementasikan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi melalui sertifikasi SNI ISO IEC 27001 tahun 2013.

Sertifikasi ini menjadi bukti komitmen Taspen dalam menjaga perlindungan data peserta secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

Penerapan standar keamanan tersebut difokuskan pada proses inti yang melibatkan aplikasi terintegrasi seperti Andal by Taspen.

Selain penguatan teknologi, Taspen mendorong peningkatan kewaspadaan peserta melalui prinsip Tahan, Pastikan, dan Laporkan.

Taspen juga terus meningkatkan literasi digital peserta untuk menghadapi modus penipuan yang semakin kompleks.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam memberikan layanan yang aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh peserta.

Komitmen tersebut sejalan dengan pilar transformasi Danantara Indonesia yang menekankan penguatan transformasi digital dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Upaya ini juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan perlindungan sosial dan reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

Dukungan tersebut menjadi kontribusi nyata Taspen dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Penulis :
Aditya Yohan