
Pantau - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dito menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut lebih banyak membahas soal kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo.
"Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail," ungkapnya.
Detail Pertemuan Bilateral Jokowi dan MBS
Dito menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji muncul dalam konteks pertemuan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS," ia mengungkapkan.
Meski demikian, Dito menegaskan bahwa tidak ada pembahasan spesifik terkait kuota haji dalam pertemuan tersebut.
"Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota, tetapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi," jelasnya.
Dito juga menyoroti adanya kesepakatan investasi antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pertemuan tersebut.
"Tetapi itu secara garis besar raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi ya semuanya terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak," ujarnya.
Menurut Dito, sektor-sektor pembahasan dalam kunjungan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pihak tuan rumah.
"Kalau kunjungan itu kan itu biasanya ditentukan oleh tuan rumah. Apa sektor-sektor yang rasanya akan dibahas. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan untuk pembahasan haji dan juga apa namanya Kementerian Agama ya. Menurut saya, saya tidak tahu," jelasnya.
Latar Belakang Kasus dan Temuan Pansus DPR
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung KPK pukul 12.52 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.10 WIB, dengan durasi pemeriksaan sekitar empat jam.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dua hari setelahnya, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dari kasus tersebut melebihi Rp1 triliun.
Tiga orang kemudian dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus era Qoumas), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan secara 50:50.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
- Penulis :
- Leon Weldrick







