
Pantau - Komisi V DPR RI meminta seluruh potensi risiko di Waduk Jatiluhur diantisipasi secara maksimal mengingat usianya yang telah lebih dari setengah abad dan fungsinya yang sangat strategis bagi wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, dalam kunjungan kerja pengawasan ke Bendungan Ir. H. Djuanda (Waduk Jatiluhur), Purwakarta, Jawa Barat, pada 22 Januari 2026.
Fungsi Strategis Waduk Jatiluhur dan Potensi Risiko
Bendungan Jatiluhur memiliki berbagai fungsi utama, mulai dari penyedia air baku, pengendali banjir, pengairan pertanian, penghasil energi baru terbarukan (EBT), hingga memberikan nilai ekonomi tambahan.
Namun, karena telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun, risiko struktural semakin meningkat, terutama setelah terjadinya gempa bumi Agustus 2025 dan keberadaan sesar aktif di kawasan Lembang–Bandung Raya.
Syaiful Huda menekankan pentingnya mitigasi risiko secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak domino seperti kerusakan sistem irigasi, gangguan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan meningkatnya potensi banjir.
Komisi V mendorong Kementerian PUPR dan PT Jasa Tirta II untuk memperkuat pemeriksaan berkala struktur bendungan serta mempercepat langkah preventif dalam manajemen risiko.
Dorongan untuk Perluasan SPAM dan Penataan DAS
Waduk Jatiluhur juga menjadi sumber utama dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani Purwakarta, Karawang, Bekasi, hingga DKI Jakarta.
Salah satu proyek aktif saat ini adalah SPAM Jatiluhur I di Kota Bekasi yang dilaksanakan melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).
Komisi V mendorong agar cakupan SPAM diperluas ke wilayah lain dan membuka peluang investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan.
Dalam hal pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), Syaiful Huda juga menyoroti pentingnya penataan dari Jatiluhur hingga Muara Gembong.
Ia menolak penggunaan sepadan sungai sebagai area permukiman, namun menegaskan bahwa proses penertiban harus dijalankan secara adil dengan disertai skema relokasi yang jelas dan mitigasi sosial.
Contohnya, ia menyinggung dampak sosial dari penertiban di sepanjang Sungai Citarum yang menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan penghidupan.
Komisi V DPR RI memastikan bahwa keberadaan Waduk Jatiluhur sebagai infrastruktur strategis nasional harus terus dijaga baik dari sisi keselamatan bendungan, keberlanjutan fungsi, maupun dampak sosial-ekologisnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







