Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkum Dorong Sosialisasi Maksimal KUHP Baru agar Restorative Justice Dipahami Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkum Dorong Sosialisasi Maksimal KUHP Baru agar Restorative Justice Dipahami Publik
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi KUHP di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). ANTARA/Walda Marison.)

Pantau - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej menegaskan bahwa sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru harus dilakukan secara maksimal agar seluruh lapisan masyarakat memahami konsep keadilan restoratif atau restorative justice.

Edward Omar Sjarief Hiariej menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Sosialisasi KUHP di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Eddy Hiariej, mayoritas masyarakat masih memiliki pola pikir bahwa tindakan hukum harus diganjar dengan hukuman yang bersifat membalas perbuatan pelanggar.

Ia mengungkapkan, “Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.”

Wamenkum menjelaskan bahwa KUHP yang baru telah mengacu pada paradigma hukum pidana modern.

Paradigma tersebut berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pembahasan KUHP baru telah melalui berbagai tahapan mulai dari akademisi, para ahli, hingga Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam proses tersebut, berbagai isu dimasukkan agar KUHP baru relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa produk hukum dalam KUHP baru memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia, termasuk penerapan restorative justice.

Eddy Hiariej menegaskan bahwa mekanisme restoratif merupakan bagian resmi dari sistem hukum.

Ia menyampaikan, “Segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif. Maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP.”

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif.

Sosialisasi yang masif dinilai penting agar penerapan KUHP baru tidak disalahartikan oleh masyarakat luas.

Penulis :
Aditya Yohan