
Pantau - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL), resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Polisi Hargai Langkah Hukum Richard Lee
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan bahwa pengajuan praperadilan tersebut telah dilakukan oleh kuasa hukum Richard Lee.
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ungkap Kompol Andaru.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee sebagai bagian dari hak tersangka yang diatur dalam KUHAP.
"Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," ujarnya.
Polda Metro Jaya, lanjut Kompol Andaru, akan menyiapkan seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi proses sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
" Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," katanya.
Status Tersangka dan Pemeriksaan Richard Lee
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan atau digunakan oleh Richard Lee.
Kasus ini dilaporkan ke polisi dan teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Richard Lee disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain:
Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026, namun proses tersebut dihentikan sementara karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, namun akan menunggu hasil dari sidang praperadilan yang telah diajukan.
"Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Kompol Andaru.
- Penulis :
- Arian Mesa








