Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Banten Percepat Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Tahunan di Tangerang Raya

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gubernur Banten Percepat Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Tahunan di Tangerang Raya
Foto: Rapat koordinasi penanganan banjir yang melibatkan kepala daerah se-Tangerang Raya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C2 dan C3, Kantor Wilayah Pertanahan, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Kota Tangerang, Senin 26/1/2026 (sumber: Pemprov Banten)

Pantau - Pemerintah Provinsi Banten mempercepat program normalisasi sungai sebagai langkah utama mitigasi banjir terpadu di wilayah Tangerang Raya guna mencegah bencana banjir yang terus berulang setiap tahun.

Kesepakatan Normalisasi Sungai dalam Rapat Koordinasi

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa percepatan normalisasi sungai merupakan hasil kesepakatan utama dalam rapat koordinasi penanganan banjir.

Rapat tersebut melibatkan kepala daerah se-Tangerang Raya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C2 dan C3, Kantor Wilayah Pertanahan, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Tangerang pada Senin, 26 Januari 2026.

"Rapat ini untuk mengevaluasi banjir yang melanda Tangerang Raya beberapa hari terakhir sekaligus mengoordinasikan langkah setelah banjir agar ke depan permasalahan banjir bisa kita mitigasi," ungkap Andra Soni.

Ia menegaskan bahwa penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan respons darurat.

Menurutnya, diperlukan solusi jangka menengah dan panjang yang menyentuh akar persoalan banjir.

"Kami tidak ingin saling menyalahkan, yang terpenting adalah mencari solusi bersama agar banjir tidak terus berulang," ia mengungkapkan.

Sungai Cirarab Jadi Fokus, Aspek Hukum Lahan Dikaji

Salah satu fokus utama yang disepakati dalam rapat adalah normalisasi sungai, terutama di titik-titik yang mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat aktivitas manusia.

"Dari hasil peninjauan lapangan, kami menemukan sejumlah sungai mengalami penyempitan. Bahkan, ada bangunan yang tidak semestinya berdiri di bantaran sungai," jelas Andra Soni.

Penyempitan sungai disebut mengurangi kapasitas tampung air dan memperbesar risiko banjir saat hujan deras.

Pemprov Banten turut melibatkan Kantor Wilayah Pertanahan untuk meninjau aspek hukum kepemilikan lahan di bantaran sungai.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan banjir dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

"Walaupun bangunan itu memiliki hak, tetap ada tanggung jawab dan larangan yang harus dipatuhi," tambahnya.

Salah satu titik rawan banjir yang menjadi sorotan adalah Sungai Cirarab yang melintasi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Sungai tersebut disebut mengalami penyempitan signifikan.

Banjir di sebagian besar wilayah Banten dilaporkan telah berangsur surut.

Namun, masih terdapat genangan di wilayah Kresek dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, serta beberapa titik lainnya.

"Oleh karena itu kami melibatkan semua pihak agar penanganannya tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan berkelanjutan," ujarnya menutup pernyataan.

Penulis :
Leon Weldrick