
Pantau - Komisi II DPR RI secara resmi menetapkan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 setelah seluruh calon dinyatakan lulus rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Penetapan tersebut diambil secara kolektif oleh seluruh delapan fraksi di Komisi II DPR RI dalam rapat penentuan akhir.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa keputusan diambil melalui proses seleksi yang komprehensif dan objektif.
Ia menjelaskan, "Yang menghadirkan delapan fraksi di Komisi II DPR RI, kami tadi sepakat menetapkan nama-nama yang telah kami umumkan. Dasarnya tentu kami memperhatikan hasil tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tim seleksi yang dibentuk Presiden Republik Indonesia sebelumnya telah melaksanakan tiga tahapan seleksi terhadap seluruh calon anggota Ombudsman RI.
Komisi II DPR RI menerima dan menilai seluruh hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi tersebut secara akumulatif sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain hasil tim seleksi, Komisi II DPR RI juga mempertimbangkan komposisi anggota Ombudsman RI dengan memperhatikan keseimbangan antara incumbent dan non-incumbent.
Pertimbangan lain mencakup latar belakang profesi serta pengalaman para calon agar Ombudsman RI ke depan lebih dekat dengan publik dan semakin melayani masyarakat.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, "Kami memperhatikan komposisi non-incumbent, latar belakang profesi, dan pengalaman, sehingga kami berharap wajah Ombudsman ke depan lebih dekat dengan publik, lebih melayani, mampu menjawab tuntutan masyarakat, serta berkontribusi pada perbaikan pelayanan publik," ujarnya.
Sembilan anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026–2031 yang ditetapkan adalah Hery Susanto sebagai Ketua dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Anggota Ombudsman RI lainnya meliputi Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Komposisi tersebut dinilai mencerminkan keberagaman latar belakang dari unsur akademisi, aktivis, hingga tokoh dengan pengalaman politik non-partisan.
Ketua Komisi II DPR RI menyatakan, "Kami percaya kombinasi incumbent, darah baru, akademisi, aktivis, dan mantan politisi DPD RI yang non-partai dan non-partisan ini penting untuk memperkuat Ombudsman RI," katanya.
DPR RI berharap Ombudsman RI periode 2026–2031 dapat semakin efektif, profesional, dan berperan kuat dalam mencegah serta menangani praktik maladministrasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








