
Pantau - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) sebagai langkah konkret untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di wilayah Papua.
Evaluasi dan Percepatan Pembangunan Papua Butuh Payung Regulasi Baru
Usulan tersebut disampaikan Apolo dalam diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, di Jakarta.
"Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua," ujarnya.
Apolo menjelaskan bahwa pemekaran Papua menjadi enam provinsi merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan yang dimulai sejak pemekaran kabupaten dan kota pada 2003–2004.
Program percepatan tersebut difokuskan pada empat sektor prioritas, yaitu:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Infrastruktur
- Ekonomi kerakyatan
Namun, Apolo mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah kendala di lapangan, khususnya terkait tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sektor Kehutanan dan Kepegawaian Jadi Sorotan
Salah satu permasalahan yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara kewenangan Otsus dan regulasi sektoral, seperti di bidang kehutanan dan pertambangan.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat," jelasnya.
Masalah serupa juga ditemukan dalam urusan kepegawaian, di mana kewenangan pengelolaan ASN di Papua tetap mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara.
Apolo mengusulkan agar permasalahan tersebut masuk dalam agenda revisi UU Otsus Papua mendatang.
“Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







