
Pantau - Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penangkapan terhadap seorang pedagang es gabus di Jakarta Pusat yang terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, menyusul dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk jualannya.
Penangkapan dilakukan oleh anggota TNI dan Polri di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, karena adanya laporan masyarakat mengenai kekhawatiran penggunaan bahan seperti polyurethane foam (PU Foam) atau busa kasur dan spons cuci.
"Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Polisi Akui Bertindak Terburu-buru, Pedagang Sudrajat Terima Permohonan Maaf
Budi Hermanto menyampaikan bahwa tindakan personel dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi, bukan untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang.
"Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak bermaksud menghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Tapi apapun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Kami sampaikan mohon maaf," tambahnya.
Pihak kepolisian mengakui bahwa kesimpulan terkait dugaan penggunaan bahan berbahaya diambil terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi yang berwenang.
" Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang, seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri," ujar perwakilan petugas.
Permohonan maaf disampaikan secara khusus kepada pedagang bernama Sudrajat, yang terdampak langsung dari kejadian tersebut.
Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, menyatakan tidak ada niat buruk dalam tindakan tersebut, melainkan sebagai respons terhadap laporan masyarakat.
Hasil Pemeriksaan: Es Gabus Tidak Mengandung Zat Berbahaya
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya, produk es gabus milik Sudrajat dipastikan aman dikonsumsi.
"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan hasilnya, produk tersebut layak dikonsumsi, atau tidak mengandung zat berbahaya," jelas kepolisian.
Sampel yang diperiksa meliputi es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa produk yang dijual tidak melanggar ketentuan dan tidak membahayakan kesehatan.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mendalami pengakuan pedagang yang menyebut dirinya sempat mengalami kekerasan fisik, dan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi serta pembinaan terhadap anggota di lapangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







