
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan Satpol PP DKI Jakarta untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol yang terjadi secara terbuka di kawasan Tanah Abang.
Gubernur Minta Penertiban, Satpol PP Siap Bertindak
Pramono menyatakan bahwa penindakan terhadap peredaran tramadol ilegal harus segera dilakukan.
"Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu," ungkapnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak kepolisian.
"Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban," ia mengungkapkan.
Satriadi menambahkan bahwa kegiatan penertiban terhadap peredaran obat keras ilegal merupakan bagian dari agenda rutin yang dilakukan bersama aparat penegak hukum.
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah menyita sebanyak 39.436 butir obat keras ilegal dari berbagai wilayah ibu kota.
Penjualan Tramadol Ilegal Viral di Media Sosial
Kasus penjualan tramadol secara ilegal mencuat ke publik setelah sejumlah video viral di media sosial memperlihatkan aktivitas penjualan terbuka di kawasan Tanah Abang.
Salah satu video diunggah oleh akun Instagram @jejakpos.id yang menampilkan beberapa pria berjalan di tengah keramaian pasar sambil membawa bungkus tramadol.
Dalam rekaman tersebut, para pengedar terlihat menawarkan obat keras tersebut secara langsung kepada para pengendara yang melintas di jembatan Jalan KS Tubun.
Modus penjualan obat ilegal juga pernah ditemukan dengan menyamarkan toko kosmetik sebagai kedok, terutama di wilayah Jakarta Barat.
Meski Satpol PP turut melakukan penertiban, Satriadi menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku pengedar menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian.
"Itu kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Jadi, kita hanya fokus tempat usaha, maka ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual," jelasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







