
Pantau - Aparat kepolisian Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, masih menyelidiki keterlibatan pasangan suami istri berinisial MNH dan ENB yang diduga merekrut pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Larantuka, Flores Timur.
Penyelidikan dilakukan untuk mengembangkan dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait pemberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A Kalelado menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat dihubungi dari Kupang pada Kamis.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Eliezer.
Pasangan MNH dan ENB ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Larantuka pada 22 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga hendak memberangkatkan tujuh calon pekerja migran Indonesia.
Ketujuh calon PMI tersebut diamankan saat hendak menaiki kapal yang akan meninggalkan Pulau Flores.
Tujuan keberangkatan para calon PMI itu diketahui menuju Malaysia dan Brunei Darussalam.
Para korban berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, dan Desa Lewoluo.
Selain itu, korban juga berasal dari Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban diketahui direkrut secara perorangan oleh MNH.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah dan luar negeri.
Perekrutan tersebut tidak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi.
Para korban juga tidak dibekali kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan hak dan kewajibannya sejak awal perekrutan.
Saat hendak diberangkatkan, para korban diminta menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah dengan alasan pengurusan administrasi kerja.
Dari tujuh calon PMI, empat perempuan direncanakan diberangkatkan ke Malaysia dan tiga lainnya ke Brunei Darussalam.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Polisi juga menegaskan agar perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui instansi berwenang dan memastikan perusahaan penyalur memiliki izin resmi.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







