
Pantau - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Yaqut datang memberikan kesaksian atas mantan staf khususnya, Ishfah Abidil Aziz, yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," ungkapnya kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Ia menyebut telah menyiapkan catatan pribadi untuk keperluan pemeriksaan hari ini.
"Saya bawa booknote saja buat mencatat," ia mengungkapkan.
Berdasarkan catatan KPK, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 13.19 WIB.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Nama Eks Menteri
Penyidikan kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025.
Selang dua hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidil Aziz, serta Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK kemudian menetapkan dua dari tiga nama yang dicegah sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dua orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidil Aziz (IAA).
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR juga tengah menelusuri sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Temuan pansus ini disebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola kuota haji di bawah kepemimpinan Yaqut sebagai Menag.
- Penulis :
- Arian Mesa







