
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas Martabe di Sumatera Utara, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp200,99 miliar.
Tuntutan Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan
Dalam berkas perkara bernomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, Kementerian LH menyatakan bahwa PT Agincourt Resources bertanggung jawab mutlak atas pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Gugatan tersebut tidak hanya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200,99 miliar, tetapi juga mewajibkan perusahaan melakukan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25,24 miliar.
Pemulihan wajib dilaksanakan sesuai dengan proposal yang disetujui KLHK, mencakup lokasi, metode, jadwal, biaya, dan luas area yang terdampak.
Selain itu, PT Agincourt Resources diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan terkait proses pemulihan yang dilakukan.
Jika terjadi keterlambatan pelaksanaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan juga akan dikenakan denda sebesar 6 persen per tahun dari nilai ganti rugi dan biaya pemulihan.
Sidang Perdana Dijadwalkan 3 Februari
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tambang emas Martabe sendiri sebelumnya telah menuai sorotan publik dan pemerintah, khususnya terkait dugaan pencemaran di wilayah DAS Batang Toru, yang merupakan habitat penting bagi satwa langka orangutan Tapanuli.
KLHK menilai bahwa aktivitas tambang telah berdampak signifikan terhadap ekosistem di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







