Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Lewat Skema Pengalihan Utang, Pemerintah dan AS Kucurkan Rp588 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lewat Skema Pengalihan Utang, Pemerintah dan AS Kucurkan Rp588 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang
Foto: (Sumber: Arsip foto - Terumbu karang di kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. ANTARA/HO-CTC Bali.)

Pantau - Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam mendorong konservasi terumbu karang melalui skema pengalihan utang (debt for nature swap) senilai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp588 miliar.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menegaskan pentingnya dukungan dana dalam upaya pelestarian lingkungan laut.

"Harusnya kita bisa memanfaatkan potensi pendanaan itu karena tidak mungkin penanganan konservasi kelautan tanpa dukungan dana," ujarnya.

TFCCA Resmi Diluncurkan, 58 Organisasi Lokal Terima Hibah

Skema ini dilaksanakan melalui program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) yang resmi diluncurkan di Jakarta pada 27 Januari 2025.

Sebagai bagian dari implementasi program, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal telah ditetapkan sebagai penerima hibah untuk mendukung konservasi terumbu karang, khususnya di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia.

Wilayah yang menjadi fokus konservasi antara lain:

  • Kepala Burung (Papua)
  • Sunda Kecil
  • Banda

Ridho menambahkan bahwa skema pengalihan utang merupakan alternatif pembiayaan strategis untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan.

"Ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang diperlukan untuk pelestarian, pemanfaatan berkelanjutan dari sumber daya kelautan," katanya.

Terumbu Karang Indonesia Berperan Global, Tapi 40 Persen Rusak

Indonesia memiliki luas terumbu karang yang diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare dan tersebar di berbagai wilayah, seperti Aceh, Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat Daya.

Terumbu karang Indonesia memainkan peran global, termasuk dalam penyerapan karbon dan perlindungan keanekaragaman hayati laut.

Namun, berdasarkan data nasional, sekitar 30–40 persen terumbu karang Indonesia dalam kondisi rusak akibat pencemaran dan tekanan aktivitas manusia.

Sebagai bagian dari langkah perlindungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga memperkuat pengawasan terhadap mobilitas kapal pesiar guna mencegah kerusakan ekosistem terumbu karang yang sensitif.

Penulis :
Aditya Yohan