
Pantau - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah reformasi pasar modal yang dijalankan pemerintah, dan menilai kebijakan tersebut sebagai sinyal positif bagi investor serta peluang memperkuat kualitas pasar secara berkelanjutan.
Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, mengatakan bahwa dari sisi emiten, reformasi pasar modal akan berdampak positif apabila dilakukan dengan pendekatan yang proporsional, dialogis, dan berorientasi jangka panjang.
"AEI mendukung penuh agenda reformasi pasar modal pemerintah. Dari sisi emiten, kami memandang reformasi ini sebagai peluang untuk memperkuat kualitas pasar, selama dilakukan dengan pendekatan yang proporsional, dialogis, dan berorientasi jangka panjang," ujarnya.
AEI menilai pentingnya reformasi dilakukan secara terukur dan inklusif, dengan mempertimbangkan kesiapan dunia usaha yang beragam.
Dorong Transparansi, Free Float, dan Insentif Tata Kelola
Beberapa aspek reformasi yang dianggap krusial meliputi penguatan free float, transparansi kepemilikan, dan pendalaman likuiditas pasar.
Langkah-langkah tersebut dinilai sebagai prasyarat penting untuk menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan kompetitif secara global.
Armand menekankan bahwa reformasi sebaiknya dijalankan secara bertahap, disertai masa transisi yang memadai dan fleksibilitas dalam kebijakan agar implementasinya tidak membebani pelaku usaha.
Reformasi juga diharapkan tidak hanya menambah kewajiban kepatuhan, tetapi turut memberikan insentif yang mendorong perbaikan tata kelola dan keterbukaan informasi emiten.
"AEI siap menjadi mitra strategis dan siap mendukung pemerintah dan regulator dalam memastikan kebijakan berjalan efektif serta sejalan dengan kondisi riil emiten," lanjut Armand.
Respons Terhadap Gejolak dan Langkah Reformasi Pemerintah
Beberapa kebijakan yang menjadi bagian dari reformasi pasar modal antara lain:
Pertama: Percepatan peningkatan transparansi kepemilikan di pasar modal.
Kedua: Percepatan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk mengurangi potensi benturan kepentingan antara pengurus dan peserta bursa, sesuai amanat Undang-Undang P2SK.
Ketiga: Peningkatan minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Keempat: Peningkatan batas investasi dana pensiun dan asuransi di IHSG dari 8 persen menjadi 20 persen.
Keseluruhan kebijakan ini merupakan respons terhadap gejolak yang terjadi di bursa efek dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus bagian dari upaya menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, adil, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
- Penulis :
- Gerry Eka







