
Pantau - Pemerintah mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Aceh sebagai bagian dari langkah pemulihan pascabencana.
Percepatan ini dilakukan menyusul penetapan status transisi dari masa darurat ke fase pemulihan, yang berlaku selama 90 hari mulai 30 Januari hingga 29 April 2026.
Huntara menjadi fasilitas penting untuk memastikan ketersediaan tempat tinggal layak dan aman bagi masyarakat selama proses pemulihan jangka menengah hingga panjang berlangsung.
Pembangunan Huntara Menyebar di Beberapa Kabupaten
Hingga Minggu, 1 Februari 2026, progres pembangunan huntara di Kota Langsa menunjukkan kemajuan signifikan.
Di kawasan Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, serta di Batee Puteh dan Cinta Raja, tiang-tiang pancang fondasi sudah terpasang.
Di Kabupaten Gayo Lues, pembangunan huntara dilakukan di sejumlah titik, antara lain Desa Seneren dan Desa Pining, Kecamatan Pantan Cuaca dan Kecamatan Pining.
Bangunan huntara di Desa Kuning Kurnia, Kecamatan Pantan Cuaca, hampir rampung dan tinggal pemasangan pintu serta jendela.
Sementara itu, di Desa Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, serta Desa Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung, sebagian besar fondasi telah terpasang dan unit-unit huntara hampir siap dihuni.
Di Desa Remukut, Kecamatan Pantan Cuaca, pengerjaan masih berlangsung dan beberapa unit hampir selesai.
Personel TNI dari Yonif TP 855/Raksaka Dharma juga dilibatkan aktif dalam pembangunan huntara di Desa Aih Selah, Kecamatan Pantan Cuaca.
Pemerintah Fokus pada Pemulihan Jangka Menengah
Pembangunan huntara merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam fase pemulihan, guna memfasilitasi masyarakat terdampak agar memiliki tempat tinggal sementara yang layak sambil menunggu solusi jangka panjang.
Upaya percepatan ini juga memperlihatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat di daerah bencana.
- Penulis :
- Gerry Eka








