Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Berkomitmen Lindungi Korban Penyerangan Pegawai Ritel di Pasar Minggu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Berkomitmen Lindungi Korban Penyerangan Pegawai Ritel di Pasar Minggu
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Video pegawai ritel yang diserang sekelompok orang di kawasan Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi..)

Pantau - Kepolisian menyatakan komitmen untuk melindungi korban penyerangan yang merupakan pegawai ritel di kawasan Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih terkait kasus dugaan penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal.

AKBP Murodih menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban yang melapor baik ke Polsek maupun Polres.

Ia menyampaikan bahwa polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, insiden bermula saat sebuah mobil berwarna putih menabrak sepeda motor yang sedang terparkir.

Kejadian tersebut memicu cekcok antara pengendara mobil dan pemilik sepeda motor.

Tidak lama kemudian, datang sebuah mobil berwarna hitam ke lokasi kejadian.

Dari mobil tersebut turun sekitar tujuh orang laki-laki yang tidak dikenal.

Kelompok tersebut kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap pegawai ritel yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan membutuhkan perlindungan aparat kepolisian.

AKBP Murodih menyatakan bahwa polisi mencatat terdapat tujuh orang pelaku di lokasi kejadian.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini identitas para pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa korban belum membuat laporan resmi ke kepolisian.

AKBP Murodih menjelaskan bahwa korban masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan sepeda motor.

Penulis :
Ahmad Yusuf