Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru Daerah, Ada yang Hanya Digaji Rp125 Ribu Per Bulan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru Daerah, Ada yang Hanya Digaji Rp125 Ribu Per Bulan
Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, usai Audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketimpangan kesejahteraan guru dan dosen di berbagai daerah, terutama di luar Pulau Jawa, dinilai masih sangat mencolok dan perlu segera dibenahi, demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Audiensi Bersama PGRI Ungkap Masalah Nyata Guru di Lapangan

Pernyataan tersebut disampaikan usai Audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

Dalam forum tersebut, para guru memaparkan secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam proses belajar-mengajar.

Masalah utama yang muncul adalah rendahnya tingkat kesejahteraan serta ketidakpastian status kerja para guru di daerah.

Selly menyebut bahwa faktor utama penyebab ketidakpastian ini adalah masih tingginya jumlah tenaga honorer, keterbatasan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta minimnya pengangkatan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Masih ada guru yang menerima gaji sekitar Rp125 ribu hingga Rp130 ribu per bulan. Dengan kondisi seperti itu, tentu sangat jauh dari standar kelayakan hidup," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah terpencil, melainkan juga dialami oleh guru-guru di Pulau Jawa.

Masalah Dapodik dan Pentingnya Reformasi Kebijakan Pendidikan

Selly juga menyoroti persoalan akses terhadap sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masih menjadi kendala di berbagai wilayah.

Padahal, Dapodik merupakan syarat penting dalam proses pengangkatan ASN bagi guru.

"Kalau di wilayah dengan infrastruktur yang relatif memadai saja masih ada kendala, kita bisa membayangkan tantangan guru di daerah kepulauan dan wilayah terpencil," ia mengungkapkan.

Menurutnya, negara perlu segera melakukan pembenahan dan sinkronisasi basis data guru sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam aspek kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik.

Ia menegaskan bahwa negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang layak kepada seluruh guru, tanpa harus bergantung pada status ASN semata.

"Penataan formasi, perbaikan tata kelola, serta perhatian terhadap guru dengan penghasilan di bawah standar kelayakan hidup harus menjadi prioritas, khususnya di daerah," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya