
Pantau - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menegaskan bahwa partainya masih meyakini pentingnya keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia.
Ambang Batas sebagai Alat Penjaga Stabilitas Politik
Pernyataan tersebut disampaikan Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, pada Selasa malam, 3 Februari 2026.
"Ya, PKB pada prinsipnya masih yakin dibutuhkannya ambang batas," ujarnya.
Menurut Cak Imin, keberadaan ambang batas parlemen diperlukan untuk menjaga sistem politik nasional tetap stabil dan tidak semrawut.
Tanpa ambang batas, menurutnya, politik Indonesia berpotensi menjadi hiruk-pikuk karena terlalu banyak partai masuk parlemen tanpa pengaruh signifikan terhadap kebijakan.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa PKB masih mengkaji secara mendalam mengenai besaran angka ideal untuk ambang batas tersebut.
"Sedang dikaji secara detail, tetapi mungkin kami belum bisa mematok angkanya," katanya.
Cak Imin juga menyampaikan bahwa ambang batas dapat menjadi alat motivasi bagi partai-partai politik untuk membuktikan eksistensi dan daya tariknya kepada rakyat.
"Ujung-ujungnya ini-ini lagi yang menang. Oleh karena itu, ada parliamentary threshold supaya memotivasi kami semua," ungkapnya.
Respons Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Sikap ini disampaikan Cak Imin dalam konteks dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada dasar rasional dalam penetapan angka minimal 4 persen yang selama ini menjadi syarat ambang batas parlemen.
Atas dasar itu, MK memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029 berlangsung.
- Penulis :
- Aditya Yohan







