
Pantau - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi anak dari maraknya eksploitasi seksual di ruang digital yang semakin mengkhawatirkan.
Indonesia Masuk 3 Besar Kasus Eksploitasi Anak Global
Veronica menyampaikan hal ini dalam acara Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang digelar oleh International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa negara wajib menjamin kebijakan yang memberi perlindungan khusus bagi anak-anak sebagai korban penyalahgunaan teknologi informasi.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk dalam tiga besar negara dengan laporan eksploitasi seksual anak terbanyak di dunia sepanjang tahun 2024.
Fakta ini menjadi alarm serius bahwa ruang digital kini telah menjadi ladang baru bagi kejahatan seksual terhadap anak, seperti pemerasan, pemaksaan, hingga eksploitasi visual.
Jenis-jenis eksploitasi seksual anak yang paling umum ditemukan antara lain:
- Sextortion
- Live streaming abuse
- Grooming
- CSAM (Child Sexual Abuse Material)
Veronica menjelaskan bahwa kejahatan tersebut sering kali diawali dengan pelaku yang membangun relasi atau kontrol emosional terhadap korban, lalu menggunakan rasa takut, malu, atau ketergantungan untuk memanipulasi anak.
"Itulah sebabnya respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat," tegasnya.
Diperlukan Sistem Perlindungan yang Menyeluruh
Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang cukup kuat untuk mendukung perlindungan anak di ruang digital.
Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Kedua regulasi tersebut mengatur ketentuan seperti batas usia minimum, verifikasi pengguna sistem elektronik, serta mekanisme pelaporan yang ramah anak.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting untuk penanganan komprehensif dan berbasis korban terhadap kekerasan seksual digital.
Pemerintah melalui Kementerian PPPA juga terus mendorong kerja sama lintas sektor untuk menekan angka kejahatan digital terhadap anak.
Veronica menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, melainkan membutuhkan sistem yang preventif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan






