
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjatuhkan sanksi administrasi kepada 150 pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap darurat sampah nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sanksi Tegas Berlaku, Wajib Selesaikan Sampah Sendiri
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan," tegas Hanif.
Bentuk sanksi yang diberikan berupa paksaan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola sampahnya secara mandiri dalam waktu 3 bulan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, KLH akan meningkatkan sanksi menjadi pembekuan persetujuan lingkungan, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Pengawasan Diperketat, Penegakan Hukum Nasional Dimulai
KLH menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat terhadap 1.400 unit usaha horeka yang terdaftar di Bali, serta tidak menutup kemungkinan sanksi juga diberlakukan di daerah lain di Indonesia.
"Jadi mulai hari ini, pemerintah akan mengawasi langsung penanganan pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota tanpa terkecuali," ujar Hanif.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara tegas, di bawah koordinasi gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kita paksa semuanya termasuk bupati/wali kota untuk selesaikan sampahnya, mengalokasikan sebanyak-banyaknya dana di bawah arahan gubernur. Saya sudah wanti-wanti bahwa proses hukum tidak mengenal siapa pun," tegasnya lagi.
KLH juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendukung penegakan hukum, termasuk aspek pidana dalam pengelolaan sampah.
Hanif juga mengingatkan bahwa tindak pidana ringan bisa digunakan untuk menjerat pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan.
Langkah ini merupakan respons terhadap krisis pengelolaan sampah nasional, terutama di daerah-daerah tujuan wisata seperti Bali, dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







