
Pantau - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengeluarkan ultimatum tegas akan membekukan izin usaha perusahaan tambang yang nekat menggunakan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.
Pernyataan ini ditegaskan Rudy sebagai bentuk pelaksanaan langsung dari amanat undang-undang yang melarang keras aktivitas hauling tambang melintasi jalan umum.
"Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan khusus, tidak boleh menggunakan jalan umum," ungkapnya.
Larangan Berdasarkan Regulasi Nasional
Rudy menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum bukan sekadar imbauan, melainkan perintah imperatif dari regulasi nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan tambang.
Dasar hukum larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyediakan jalur khusus operasional.
Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum serta mencegah dampak buruk terhadap keselamatan masyarakat dan infrastruktur publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan sanksi administratif bertingkat bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, penundaan kegiatan operasional, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
"Pencabutan atau pembekuan izin usaha diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan oleh pihak perusahaan tambang yang mengabaikan aturan negara," ia mengungkapkan.
Perlindungan Masyarakat dan Infrastruktur Negara
Ultimatum ini merupakan langkah preventif dari Pemprov Kaltim untuk melindungi keselamatan masyarakat dari potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar.
Selain berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan lain, aktivitas truk tambang di jalan umum juga menjadi penyebab utama percepatan kerusakan infrastruktur publik.
Kerusakan tersebut berdampak langsung pada jalan-jalan yang dibangun dan dirawat dengan anggaran negara.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, meminta dukungan dari media massa agar kebijakan ini disampaikan secara utuh dan berimbang kepada publik.
Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya membuka jalur koordinasi melalui Humas Dinas ESDM Kaltim bagi awak media yang ingin memverifikasi data.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran hoaks yang menyesatkan masyarakat, termasuk kabar palsu bahwa gubernur memberikan restu atas penggunaan jalan umum oleh truk tambang.
- Penulis :
- Arian Mesa








