Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan Penataan PBI BPJS Kesehatan Harus Utamakan Kelompok Rentan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan Penataan PBI BPJS Kesehatan Harus Utamakan Kelompok Rentan
Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penataan ulang dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan, khususnya terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tidak boleh mengabaikan dampak sosial terhadap kelompok rentan.

Penegasan tersebut disampaikan Marwan usai mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Marwan menyatakan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial, bukan hanya sebagai langkah administratif atau penghematan anggaran.

Ia mengingatkan bahwa mayoritas peserta PBI merupakan kelompok fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat rentan lainnya yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan yang disediakan oleh negara.

"Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan," ungkapnya.

Pentingnya Pendekatan Sosial dalam Pemutakhiran Data

Marwan juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas layanan kesehatan bagi warga, terutama mereka yang berada pada posisi paling lemah secara sosial dan ekonomi.

Ia menyoroti perlunya mitigasi yang jelas dalam setiap kebijakan perbaikan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Komisi VIII, menurutnya, menerima banyak aduan dari masyarakat yang secara tiba-tiba kehilangan status sebagai peserta PBI, meskipun mereka masih hidup dalam kondisi miskin dan rentan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa akurasi basis data sangat penting, namun tidak boleh mengesampingkan realitas sosial yang ada di masyarakat.

"Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan," ia mengungkapkan.

Marwan mendorong agar Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan memastikan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan, akuntabel, dan disertai verifikasi lapangan yang memadai.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah agar pendekatan berbasis data tetap berpihak pada masyarakat kecil.

Sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang sosial, Komisi VIII akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan Jaminan Sosial Kesehatan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial.

Marwan menegaskan bahwa pembenahan sistem jaminan sosial tidak boleh menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.

"Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa