Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Peserta Mandiri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Peserta Mandiri
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan pewarta terkait penyusunan perpres penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan, selepas menyerahkan bantuan dana santunan kepada para 23 orang tua atau ahli waris prajurit korban longsor Cisarua di Markas Korps Marinir, Cilandak, Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Pemerintah tengah membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pembahasan Perpres Masih Berlangsung

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa proses pembahasan Perpres tersebut masih berlangsung secara internal di lingkungan pemerintah.

"Ya nanti lagi diproses", ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa.

Ketika ditanya terkait golongan peserta yang akan menerima keringanan, Saifullah Yusuf belum memberikan rincian karena regulasi masih dalam tahap pembahasan.

Ia memastikan bahwa pembahasan kebijakan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

"Ditunggu saja", tambahnya.

Tujuan Penghapusan dan Dampaknya terhadap Program JKN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun rancangan Perpres mengenai penghapusan tunggakan dan denda iuran untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3.

"Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3", ujarnya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/1).

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban peserta yang menunggak iuran, meningkatkan jumlah kepesertaan aktif, serta menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, pemerintah menanggung pembiayaan JKN melalui iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) milik Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan layanan kelas 3 disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Bantuan iuran tersebut terdiri dari Rp4.200 yang dibayar oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menghadapi persoalan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JK pada Februari 2026.

Menkeu Purbaya meminta agar proses pemutakhiran data peserta dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai.

Penulis :
Leon Weldrick