Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Larang Alih Fungsi Lahan Sawah Permanen, 17 Provinsi Akan Ditetapkan Sebagai LP2B

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Larang Alih Fungsi Lahan Sawah Permanen, 17 Provinsi Akan Ditetapkan Sebagai LP2B
Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah usai rapat perdana sosialisasi Perpres 4/2026 di Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

Pantau - Pemerintah resmi memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai revisi dari Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Perpres ini mengatur pembentukan tim terpadu untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan, terutama pada sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut usai rapat perdana sosialisasi Perpres 4/2026 di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dua Keputusan Penting dari Rapat Sosialisasi

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.

Dari rapat tersebut diambil dua keputusan penting.

Pertama, lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

Lahan ini kini ditetapkan sebagai sawah permanen yang berlaku di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sejak 2021, pengendalian alih fungsi lahan sawah di delapan provinsi tersebut telah berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Nusron Wahid menegaskan bahwa tim pelaksana diminta segera menyajikan data lahan sawah dilindungi berbasis LP2B untuk 12 provinsi tambahan.

"Di Q-II kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi. Sehingga di pertengahan tahun ini LSD dan LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear," ungkapnya.

Evaluasi 2019-2025: Ratusan Ribu Hektare Sawah Beralih Fungsi

Keputusan kedua dari rapat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan evaluasi sejak 2019 hingga 2025, total lahan sawah yang telah beralih fungsi mencapai 554.615 hektare.

Dari jumlah tersebut, 144.255,1 hektare diketahui berada dalam kawasan LP2B.

Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan LP2B hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44.

"Kepentingan umum yang dimaksud seperti pembangunan jalan, saluran pengairan, jaringan pipa air, dan jaringan listrik," ia mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa alih fungsi untuk pembangunan perumahan tidak diperbolehkan dan wajib disertai dengan penggantian lahan.

Penulis :
Shila Glorya