Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tetapkan Skema Work From Anywhere saat Libur Lebaran 2026, Tak Potong Cuti Tahunan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan Skema Work From Anywhere saat Libur Lebaran 2026, Tak Potong Cuti Tahunan
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran 2026, berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta tanpa memotong jatah cuti tahunan.

Skema WFA untuk Arus Mudik dan Balik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFA diberlakukan pada 16 dan 17 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk arus balik.

"Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja," ungkapnya.

Airlangga menegaskan bahwa WFA bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement yang tetap mengharuskan pegawai menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

WFA Tak Dihitung Cuti, Gaji Tetap Dibayarkan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan agar tidak memotong cuti tahunan selama pelaksanaan WFA, serta tetap membayarkan gaji penuh kepada pekerja.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ia mengungkapkan.

Menaker juga meminta agar upah yang diberikan kepada pekerja selama WFA setara dengan saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja yang berlaku.

Selain itu, perusahaan diminta mengatur jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Sektor Esensial Dikecualikan

Yassierli merinci bahwa beberapa sektor tidak termasuk dalam kebijakan WFA karena sifat pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang terkait dengan produksi atau operasional pabrik.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan mendukung kebijakan ini untuk menjaga produktivitas dan membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026.

"Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota," ungkapnya.

Penulis :
Leon Weldrick