Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Klaim Gibran dan AHY Setujui Pembubaran DPR Dinyatakan Hoaks, Tak Sesuai Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Klaim Gibran dan AHY Setujui Pembubaran DPR Dinyatakan Hoaks, Tak Sesuai Konstitusi
Foto: (Sumber: Arsip - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) usai berdiskusi di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). Gibran bertemu serta berdiskusi untuk meminta masukan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan AHY tentang tantangan global dan pertumbuhan ekonomi jika dirinya terpilih dalam Pilpres. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt..)

Pantau - Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan informasi keliru yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyetujui pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Narasi Tak Berdasar dan Menyesatkan

Unggahan tersebut memuat sejumlah pernyataan provokatif, seperti:
"Gibran AHY Setuju Pembubaran DPR", "AHY Amuk Fraksi yang Hin4 Rakyat", dan "Akhirnya Puan Mundur Sebagai Ketua DPR".

Namun, hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang dapat diverifikasi.

Tidak ada informasi resmi dari pemerintah maupun media kredibel yang menyatakan bahwa Gibran dan AHY mendukung pembubaran DPR.

Laman resmi DPR RI pun menampilkan bahwa Puan Maharani masih menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini.

Pembubaran DPR Bertentangan dengan UUD 1945

Secara konstitusional, pembubaran DPR tidak dimungkinkan.

Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan atau membekukan DPR.

Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Presiden dan DPR merupakan lembaga negara yang sejajar.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Mohammad Syaiful Aris, menjelaskan bahwa DPR adalah bagian dari kekuasaan legislatif serta unsur dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga keberadaannya dijamin konstitusi.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Gibran dan AHY menyetujui pembubaran DPR serta kabar mundurnya Puan Maharani dari kursi Ketua DPR dipastikan tidak benar.

Kesimpulan Penelusuran

Klaim: Gibran dan AHY setuju DPR dibubarkan
Rating: Hoaks

Penulis :
Ahmad Yusuf