
Pantau - Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan informasi keliru yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyetujui pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Narasi Tak Berdasar dan Menyesatkan
Unggahan tersebut memuat sejumlah pernyataan provokatif, seperti:
"Gibran AHY Setuju Pembubaran DPR", "AHY Amuk Fraksi yang Hin4 Rakyat", dan "Akhirnya Puan Mundur Sebagai Ketua DPR".
Namun, hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
Tidak ada informasi resmi dari pemerintah maupun media kredibel yang menyatakan bahwa Gibran dan AHY mendukung pembubaran DPR.
Laman resmi DPR RI pun menampilkan bahwa Puan Maharani masih menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini.
Pembubaran DPR Bertentangan dengan UUD 1945
Secara konstitusional, pembubaran DPR tidak dimungkinkan.
Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan atau membekukan DPR.
Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Presiden dan DPR merupakan lembaga negara yang sejajar.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Mohammad Syaiful Aris, menjelaskan bahwa DPR adalah bagian dari kekuasaan legislatif serta unsur dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga keberadaannya dijamin konstitusi.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Gibran dan AHY menyetujui pembubaran DPR serta kabar mundurnya Puan Maharani dari kursi Ketua DPR dipastikan tidak benar.
Kesimpulan Penelusuran
Klaim: Gibran dan AHY setuju DPR dibubarkan
Rating: Hoaks
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







