
Pantau - Pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima audiensi Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia pada Rabu di kompleks parlemen, Jakarta, yang membahas tuntutan kesejahteraan guru madrasah swasta dan akses mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan DPR pada prinsipnya telah memahami berbagai keluhan, tuntutan, dan permohonan dari para guru madrasah yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Sari Yuliati menginginkan agar diskusi dalam audiensi itu berlangsung secara objektif dengan melibatkan komisi terkait.
Ia mengatakan "Mereka (Komisi VIII DPR) yang sehari-hari membahas tentang masalah (guru honorer)," ujarnya.
Guru Mengabdi Puluhan Tahun dengan Upah Minim
Dalam audiensi itu, Ketua Umum Pengurus Pusat PGM Indonesia Yaya Ropandi menyampaikan terdapat guru madrasah yang telah mengabdi selama 15 tahun, 20 tahun, bahkan 25 tahun dalam mencerdaskan anak bangsa di berbagai daerah.
Namun, menurut Yaya, kondisi kesejahteraan guru madrasah swasta masih jauh dari layak karena menerima upah yang sangat minim.
Ia menjelaskan bahwa guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi P3K maupun ASN karena ketentuan yang berlaku hanya memperbolehkan guru honorer di sekolah atau madrasah negeri dengan surat keterangan resmi.
Yaya mengatakan "Yang boleh ikut seleksi P3K, ASN itu yang honor di (sekolah/madrasah) negeri, surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima," ungkapnya.
Minta Diikutsertakan dalam Program Pemerintah
Yaya menyatakan dirinya tidak iri terhadap pegawai di Badan Gizi Nasional yang mendapatkan perhatian pemerintah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa.
Meski demikian, ia meminta agar guru madrasah swasta juga diikutsertakan dalam kebijakan pemerintah dan dapat diangkat menjadi P3K.
Ia menegaskan pentingnya peran lembaga pendidikan swasta dalam sejarah berdirinya bangsa Indonesia.
Ia mengatakan "Hadirnya Negara Republik Indonesia ini berkat perguruan lembaga swasta, cek sejarah. Ki Hadjar Dewantara mendirikan lembaga pada saat itu adalah lembaga swasta," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







