Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kolaborasi Bappenas dan Ombudsman RI Diperkuat untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dalam RPJMN 2025–2029

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kolaborasi Bappenas dan Ombudsman RI Diperkuat untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dalam RPJMN 2025–2029
Foto: Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Acara Peneguhan Kerja Sama Antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin 9/2/2026 (sumber: Bappenas)

Pantau - Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menyatakan rekomendasi dan hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia perlu dimanfaatkan secara lebih terstruktur dalam proses perencanaan pembangunan nasional, khususnya dalam RPJMN 2025–2029 yang menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai agenda penting.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrian dalam acara Peneguhan Kerja Sama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI di Jakarta.

Febrian mengatakan, “Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025–2029, pemerintah menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu rekomendasi dan hasil pengawasan Ombudsman perlu dimanfaatkan secara lebih terstruktur sebagai masukan dalam perumusan dan penyempurnaan kebijakan pembangunan,” kata Febrian.

Pelayanan Publik Jadi Agenda Prioritas

Ia menegaskan pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen memperkuat kualitas perencanaan pembangunan nasional melalui kolaborasi lintas lembaga.

Menurut Febrian, pembangunan nasional tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai pembangunan fisik, melainkan harus dipahami sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap negara.

Ia menyampaikan, “Pembangunan nasional tidak semata-mata soal kepentingan, tidak semata-mata soal infrastruktur, atau bahkan tidak semata-mata soal meningkatkan kemakmuran. Pembangunan pada akhirnya adalah soal kepercayaan masyarakat. Kepercayaan bahwa pemerintah hadir, negara bekerja, dan negara sungguh-sungguh menjangkau warganya,” ujar Febrian.

Dalam konteks tersebut, peran Ombudsman RI dinilai strategis dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Fungsi pengawasan itu dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan dalam praktik.

Pengawasan dan Pencegahan Maladministrasi Diperkuat

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan orientasi pelayanan publik harus menjadi roh dalam setiap kebijakan pembangunan nasional.

Pendekatan tersebut bertujuan mendukung perencanaan pembangunan yang responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan masyarakat.

Melalui kerja sama dengan Bappenas, terbuka ruang kolaborasi strategis yang mencakup pencegahan maladministrasi, percepatan penanganan pengaduan masyarakat, pertukaran data, serta pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial.

Najih menegaskan, “Pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari angka pertumbuhan atau capaian fisik, tetapi dari sejauh mana pembangunan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan berkeadilan,” kata Najih.

Nota kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dan Ombudsman RI tersebut merupakan hasil dialog dan pembahasan yang telah dimulai sejak 30 Juli 2025.

Penulis :
Shila Glorya