Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menko AHY Canangkan Gerakan Nasional Galang RTHB untuk Perkuat Keberlanjutan Kota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menko AHY Canangkan Gerakan Nasional Galang RTHB untuk Perkuat Keberlanjutan Kota
Foto: (Sumber: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi kementerian yang digelar di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/Aria Ananda.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru Galang RTHB guna memperkuat keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat perkotaan.

Pencanangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian yang digelar di Tebet Eco Park, Jakarta, sebagai tindak lanjut Gerakan Indonesia ASRI yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

"Indonesia sedang mengejar dua hal yang sangat mendasar, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan anak cucu kita," kata AHY.

Pengembangan ruang terbuka hijau dan biru dinilai menjadi respons strategis atas tekanan lingkungan akibat urbanisasi, perubahan iklim, serta keterbatasan ruang publik di kawasan perkotaan.

Sekitar 70 persen penduduk Indonesia diproyeksikan akan tinggal dan beraktivitas di wilayah perkotaan, sementara daya dukung lingkungan seperti ketersediaan air, kualitas udara, serta risiko banjir dan bencana hidrometeorologi semakin terbatas.

Target 30 Persen Ruang Terbuka

Ruang terbuka hijau dan biru berperan penting dalam meningkatkan ketahanan iklim, menyediakan ruang publik sehat, serta menjaga keseimbangan ekosistem kota.

Selain manfaat ekologis, pengembangan RTHB juga memiliki dampak sosial dan ekonomi sebagai ruang aktivitas masyarakat, sentra olahraga, serta pengungkit ekonomi kreatif dan pariwisata lokal.

Pembangunan taman kota, hutan kota, jalur hijau, sungai tertata, dan danau kota terintegrasi dinilai dapat meningkatkan kesehatan fisik dan mental masyarakat sekaligus membuka peluang usaha bagi pelaku ekonomi lokal dan UMKM.

Pengembangan RTHB memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan target minimal 30 persen ruang terbuka di wilayah kota.

"Target 30 persen ruang terbuka ini adalah tanggung jawab lintas generasi dan lintas kepemimpinan, bukan hanya satu periode pemerintahan," tegas AHY.

Dari total 30 persen tersebut, 20 persen merupakan ruang terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat dengan prinsip non-regression agar ruang terbuka yang sudah ada tidak berkurang akibat pembangunan fisik.

Skema Pembiayaan dan Kolaborasi Pentaheliks

Tantangan utama pengembangan RTHB meliputi keterbatasan lahan dan pembiayaan sehingga diperlukan integrasi kebijakan dalam rencana tata ruang wilayah serta pemanfaatan aset negara dan daerah.

Pendanaan dapat bersumber dari kombinasi APBD, pemanfaatan nilai lahan, tanggung jawab sosial perusahaan, serta sumber pendanaan lingkungan dengan perencanaan operasional dan pemeliharaan yang matang.

"Kita tidak ingin ruang terbuka dibangun lalu terbengkalai karena tidak direncanakan dengan baik biaya pemeliharaannya," ujarnya.

Keberhasilan Galang RTHB disebut bergantung pada kolaborasi lintas pemangku kepentingan melalui pendekatan pentaheliks yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta media.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan, "Ruang terbuka hijau dan biru ini bukan lagi sekadar pelengkap dari pembangunan tapi justru harus menjadi inti pembangunan nasional itu sendiri," ujar Ossy.

Peningkatan kualitas ruang terbuka juga didorong melalui Indeks Hijau-Biru Indonesia sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 agar pemenuhan target tidak hanya bertumpu pada luasan, tetapi juga mutu dan fungsi ekologis.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyoroti pentingnya vegetasi dalam meredam dampak cuaca ekstrem di tengah pemanasan global.

"Mau tidak mau kita memang harus mencari jalan bagaimana caranya supaya tutupan lahan vegetasi ini bisa lebih banyak lagi," tuturnya.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan dukungan melalui aktivasi ruang publik dan pelibatan komunitas ekonomi kreatif agar RTHB menjadi ruang inklusif dan produktif.

"Kami juga melihat bahwa pendekatan placemaking menjadikan bagaimana RTHB ini juga bisa menjadi tempat untuk kita diaktivasi dengan melibatkan komunitas, terutama komunitas ekonomi kreatif," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan