
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany&Co di Plaza Senayan, Jakarta, karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan operasi tersebut menyasar barang bernilai tinggi.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo Kristyanto.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penindakan atas dugaan ketidaksesuaian pemberitahuan impor terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia.
Dukungan Industri dan Sorotan Pajak Impor
Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia Stefanus Lo menyebut langkah tersebut patut didukung dan diapresiasi.
"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai. Jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM," katanya.
Ia menyampaikan selama ini produsen perhiasan dalam negeri dikenakan PPN dan PPh, sementara barang impor diduga terdapat kecurangan dalam pembayaran pajak.
"Jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," katanya.
Stefanus menegaskan seluruh pelaku industri wajib menaati aturan importasi, termasuk kewajiban PPN Impor, bea masuk, dan PPh impor.
"Semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri. Siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," kata Stefanus.
Ia menjelaskan barang mewah memiliki aturan impor yang sama, namun perhiasan dinilai lebih ekstrem karena berukuran kecil tetapi bernilai tinggi.
"Karena barangnya kecil, namun memiliki 'value' yang tinggi, jadi bisa dikatakan 'mudah diselundupkan'. Jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini," katanya.
Dorongan Penegakan Hukum Lebih Lanjut
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai banyak kecurangan di sektor ekspor-impor yang belum terungkap.
"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor," katanya.
Ia mendorong agar Bea Cukai tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses pelaku secara pidana.
"Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat," kata Trubus.
Menurutnya, penyegelan tersebut menjadi awal yang baik untuk membuka praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
"Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







