
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggandeng Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat setempat untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka atau gangguan lebih besar.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyatakan, "Kewaspadaan dini penting untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Melalui tindakan preventif, kita bisa mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan," di Tenggarong.
Ia menegaskan kolaborasi lintas sektor, lintas agama, instansi, dan lembaga kemasyarakatan termasuk FKDM Kukar dapat mempercepat koordinasi dalam meminimalkan risiko dan potensi gangguan keamanan.
Aulia menyatakan, "Pemkab Kukar akan terus menggandeng banyak pihak untuk meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan dengan segala potensinya, termasuk kekayaan sumber daya alam, wisata, dan potensi konflik sosial," ungkapnya.
Penguatan Koordinasi hingga Tingkat Kecamatan
Sebelumnya saat mengukuhkan kepengurusan FKDM Kukar periode 2025–2030 dan pengangkatan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Kukar masa bakti 2025–2029 di Aula Kantor Bappeda Kukar di Tenggarong pekan lalu, Aulia berharap pengurus FKDM memperkuat serta mengoordinasikan FKDM di tingkat kecamatan.
Ia mendorong FKDM membangun komunikasi dengan aparat keamanan untuk bertukar informasi terkait potensi gangguan dan konflik kemudian melaporkannya kepada pemerintah daerah karena forum ini dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dengan motto "temu cepat, lapor cepat dan akurat".
Aulia menjelaskan FKDM dibentuk untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta memberikan laporan dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Dasar Regulasi Kewaspadaan Dini
Aulia menyatakan, "Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur tentang kewaspadaan dini di daerah. Hal itu mencakup mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi berbagai jenis ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang mungkin terjadi di suatu wilayah," ujarnya.
Ia menegaskan regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







