
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan atau pembinaan alias gratis yang diumumkan pada Senin, 16 Februari 2026 pukul 15.48 WIB dari Bursa, Turki.
Program yang digelar Kemnaker bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia ini bertujuan memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata serta memperkuat praktik K3 di berbagai sektor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program ini mendorong lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
"Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," ujar Menaker Yassierli.
Ia menegaskan penguatan K3 merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang melindungi pekerja serta mendukung transformasi industri yang berkelanjutan.
"K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi," kata Yassierli.
Peserta Tetap Bayar PNBP Rp420.000
Meskipun pelatihan atau pembinaan diberikan secara gratis, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.
Biaya PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
"Melalui program yang diselenggarakan oleh Kemnaker ini, peserta tidak dipungut biaya pelatihan/pembinaan," ujar Yassierli.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Ismail Pakaya menjelaskan seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan atau pembinaan.
Ia menegaskan PNBP Rp420.000 tetap diberlakukan khusus untuk penerbitan sertifikat dan SKP.
Antusiasme Tinggi, Target Peserta Ditambah
Tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau dan kredibel.
Karena tingginya antusiasme, target peserta yang semula 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
Selama ini, biaya pelatihan atau pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 bervariasi sesuai kebijakan dan kebutuhan operasional masing-masing penyelenggara.
Materi pembinaan dirancang secara komprehensif mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem manajemen K3 yang berkelanjutan.
"Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing," katanya.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya







